Menu

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PERUBAHAN Tahun 2021 - 2026

  • Kamis, 01 Januari 2026
  • 12x Dilihat

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perubahan Pertama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar Tahun 2016–2021 adalah merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi, serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga diperlukan penyesuaian-penyesuaian terhadap tugas Pokok dan Fungsi, serta kewenangan sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah yang baru. Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Strategis (Resntra), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar Tahun 2021-2026 disusun berdasarkan penyesuaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Perangkat Daerah yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).

Download File