Menu

RANCANGAN AKHIR (RANHIR) RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2025-2029

  • Kamis, 01 Januari 2026
  • 8x Dilihat

Penyusunan Rancangan Akhir (Ranhir) Rencana Strategis (Renstra), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar Tahun 2025–2029 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi, serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga diperlukan penyesuaian-penyesuaian terhadap tugas Pokok dan Fungsi, serta kewenangan sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah yang baru. Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Strategis (Resntra), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan penyesuaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Rancangan Akhir (Ranhir) Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Perangkat Daerah yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Renstra Perangkat Daerah disusun guna memberikan masukan bagi penyempurnaan penyusunan dokumen RPJMD. Renstra Perangkat Daerah disusun dengan mengacu kepada RPJMD yang sudah ditetapkan dengan Perda. Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar Tahun 2025-2029 mengacu pada Surat Edaran Walikota Nomor 903/628/BAPPEDA/2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Pemerintah Kota Denpasar sebagai bagian dari unsur pemerintahan di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan sistem otonomi daerah mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di Kota Denpasar dalam upaya mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang dituangkan dalam UUD 1945 dan amandemennya. Untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan dengan sistem otonomi daerah maka dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang dimulai dari perencanaan program dan kegiatan, pendanaan (anggaran), pelaksanaan,pengawasannya (monitoring) berkewajiban menyampaikan laporan berkenaan dengan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2025 - 2029, Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Denpasar memuat gambaran pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan menerapkan konsep penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan responsif.

Download File