STANDAR PELAYANAN LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Standar Pelayanan Layanan Permohonan Informasi Publik
Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia.
2. KTP (Perorangan).
3. Akta Notaris /SK (lembaga/organisasi).
4. Mengisi Blangko / Formulir.
Sistem, mekanisme dan prosedur :
1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau situs ppid.denpasarkota.go.id, aplikasi PRO Denpasar+ atau melalui email di pu.denpasarkota@gmail.com
2. Petugas akan meregister permohonan yang memenuhi persyaratan.
3. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, PPID akan memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.
Jangka Waktu :
Maksimal 10 (Sepuluh) Hari kerja + 7 (Tujuh) hari kerja
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk Pelayanan :
Informasi dan Dokumentasi Publik
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat di Jln. Gatot Subroto VI J No 24 Denpasar, Melalui Telpon di (0361)428424, (0361)428425;
2. Melalui email di pu.denpasarkota@gmail.com,
3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
6. Melalui chatbot DITA pada website damamandala.denpasarkota.go.id.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
3. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiar;
5. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran;
6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar;
7. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Sarana, Prasarana dan / Fasilitas :
Blangko, Komputer, Internet
Kompetensi Pelaksana :
Memahami Peraturan/Perundang-undangan dan menguasai teknis Keterbukaan Informasi Publik
Pengawasan Internal :
Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana
Jumlah Pelaksana :
2 (Dua) orang
Jaminan Pelayanan :
Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)