Jasa Konstruksi memiliki peranan yang sangat strategis dalam penyediaan infrastruktur dalam upaya meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana fisik dalam rangka mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah. Kegiatan jasa konstruksi di laksanakan dengan azaz kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, kemandirian,profesionalitas, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, dan wawasan lingkungan.
Terkait dengan hal tersebut maka diperlukan persamaan pemahaman, persamaan langkah dan komitmen bersama khususnya antara Pemerintah Kota Denpasar dengan penyedia jasa konstruksi, pengguna jasa konstruksi, lembaga jasa konstruksi, dan asosiasi jasa konstruksi di Kota Denpasar guna mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. Guna terlaksananya ketententuan-ketentuan kegiatan jasa Kkonstruksi sebagaimana dimaksud, maka diperlukan pelaksanaan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Sebagaimana amanat UU No.2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota adalah :Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi;Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Cakupan Daerah Kota;Penerbitan Izin Usaha Nasional Kualifikasi Kecil, Menengah,Dan Besar; DanPengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, Dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi.Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kota Denpasar sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu dilaksanakan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat jasa konstruksi di Kota Denpasar sehingga kegiatan jasa konstruksi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk melaksanakan program dan kegiatan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar dengan tujuan dan sasaran antara lain; Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha konstruksi yang kokoh, andal berdaya saing tinggi dan hasil kerja berkualitas, Mewujudkan tertib Jasa Konstruksi yang meliputi tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi, Meningkatkan kepatuhan akan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Meningkatkan peran sertamasyarakat di bidang Jasa Konstruksi dalam penyediaan infrastruktur di Kota Denpasar, Memberikan pemahaman peraturan dan Per Undang-Undangan jasa konstruksi kepada masyarakat Jasa Konstruksi dalam upaya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di Kota Denpasar, Meningkatnya kualitas pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi yang responsive dan akuntabel, Meningkatnya kesadaran penyedia Jasa Konstruksi untuk mendaftarkan anggotanya dalam perlindungan jaminan ketenagakerjaan di bidang Jasa Konstruksi, Mendorong peningkatan peran badan usaha jasa konstruksi dalam penyediaan infrastruktur di Kota Denpasar.
Sosialisasi ini dilaksanakan Selama 1 (Satu) Hari, Kamis 4 Oktober 2018yang bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai III Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.Peserta Sosialisasi 100 orang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah di Kota Denpasar, Asosiasi Pelaksana jasa konstruksi beserta anggota, Asosiasi Konsultansi jasa Konstruksi beserta anggota dan Asosiasi Profesi jasa konstruksi beserta anggota, se Kota Denpasar. Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi :