PROFIL
PROFIL
CARI YANLIK
CARI YANLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA

Sosialisai Perwali RTRW dan RDTR di Denpasar Selatan

Sosialisai Perwali RTRW dan RDTR di Denpasar Selatan

Sosialisasi di Kecamatan Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 Juni 2023. Hal ini menandakan bahwa para Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun memiliki kepedulian tinggi atas pembangunan yang terjadi di wilayahnya.
Dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi perubahan terhadap prosedur pengajuan perijinan dimana tidak diperlukan penyanding pada proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini untuk mencipkatan kemudahan berusaha demi meningatkan iklim investasi yang diharapkan akan meningkatkan perekonomian daerah.
Kemudahan dalam proses perijinan berusaha mengakibatkan semakin beratnya tugas pengawasan yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Untuk itu, tujuan sosialisasi Perda RTRW dan RDTR ini adalah untuk membuka wawasan para aparat desa/kelurahan termasuk kaling dan kadus terkait penataan ruang serta membantu pemerintah dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Tags