Senin 21 agustus 2018 telah terjadi penyegelan terhapad RX Audio Pro di Gatsu Timur no 22 terkait masalah izin oprasional usaha, tindakan tegas tersebut di lakukan karena SP 3 yang dikeluarkan Bidang Penataan Ruang Pada Dinas PUPR Kota Denpasar tidak di tanggapi karena sebelumnya sudah diberikan SP 1 dan SP 2 terhapap pemilik RX Audio Pro tersebut. Penyegelan tersebut dilakukan Dinas PUPR Kota Denpasar bersama dengan Dinas Satpol PP Kota Denpasar berserta aparat hukum lainnya.