Denpasar – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan penilaian pelayanan publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Penilaian dilakukan melalui pengamatan dan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi standar pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman RI Perwakilan Bali berkoordinasi dengan jajaran Dinas PUPR Kota Denpasar untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan pelayanan dilaksanakan secara transparan, mudah diakses, responsif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas PUPR Kota Denpasar menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut sebagai bagian dari evaluasi dan upaya perbaikan berkelanjutan. Hasil penilaian diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat komitmen Dinas PUPR dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Kota Denpasar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat keterbukaan informasi, serta membangun pelayanan yang profesional dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
09 Juni 2026
20 Agustus 2026
25 September 2026