Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor: 800/595/BKPSDM, Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, maka pelayanan non perijinan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar dilaksanakan melalui media elektronik yang meliputi:
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.