Menu

DPUPR Kota Denpasar dan Dinas Perpustakaan kearsipan Kota Denpasar Melaksanakan Verifikasi Arsip In Aktif Dan Persiapan Pemusnahan Arsip

  • Selasa, 06 Oktober 2026
  • 67x Dilihat

DENPASAR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Denpasar bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan verifikasi arsip inaktif serta rapat persiapan pemusnahan arsip. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Verifikasi arsip inaktif dilakukan untuk memastikan arsip yang sudah tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan administrasi sehari-hari dapat dikelola sesuai dengan ketentuan kearsipan. Proses verifikasi meliputi pemeriksaan jenis, kondisi, nilai guna, serta masa retensi arsip guna menentukan arsip yang masih memiliki nilai guna dan arsip yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan dalam proses pemusnahan. Dalam kegiatan tersebut, DPUPR Kota Denpasar berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar untuk memastikan proses pengelolaan arsip berjalan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain verifikasi, dilaksanakan pula rapat persiapan pemusnahan arsip sebagai tahapan penting sebelum pelaksanaan pemusnahan. Rapat membahas kesiapan administrasi, daftar arsip yang akan diusulkan untuk dimusnahkan, serta tahapan dan mekanisme pelaksanaan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan kearsipan. Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan DPUPR Kota Denpasar dapat semakin tertata, sehingga penyimpanan arsip menjadi lebih efektif dan efisien. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kegiatan verifikasi dan persiapan pemusnahan arsip ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga setiap arsip dapat dikelola berdasarkan nilai guna dan masa retensinya serta tetap menjamin ketersediaan arsip yang memiliki nilai penting bagi organisasi dan Pemerintah Kota Denpasar.